PALU, SULTENG.POSKOTA.CO.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) Nasional berbasis online siap diterapkan di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Aplikasi ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan menghilangkan Pungutan Liar (Pungli) di jajaran Kepolisian.
Kasatlantas Polres Palu, Iptu Cahya Fajar Timur mengatakan, pihaknya sedang menunggu teknisi dari pusat. Penerapan Sim Nasional berbasis online ini akan segera digunakan di Kota Palu.
"Kita lagi menunggu dari Korlantas. Karena kemarin sudah diuji coba. Ke depan mau diupgrade dulu alatnya," kata Iptu Timur kepada sulteng.poskota.co.id, Rabu 14 April 2021.
Ia berharap, aplikasi tersebut dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kota Palu.
"Jadi tanpa ada pertemuan langsung dari pemohon dan petugas. Semoga pelayanan semakin cepat," jelasnya.
Iptu Timur menjelaskan, masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut di playstore. Bentuk SIM Nasional sendiri masih sama, tidak ada perubahan dengam SIM saat ini. Begitu juga dengan tarif PNBP SIM A Rp89 ribu dan SIM C Rp75 ribu.
Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, aplikasi SIM Nasional dapat memudahkan masyarakat membuat SIM serta perpanjangan SIM.
"Pemeriksaan kesehatan, tes psikologi dan ujian SIM dilakukan secara online," jelas Kapolri saat peluncuran SIM Nasional, Selasa 13 April 2021, sore.
Menurut Kapolri, Polri harus dapat mengikuti perkembangan teknologi informasi saat ini dan dapat mengembangkan serta memanfaatkannya. Aplikasi tersebut ia harapkan dapat mengurangi penyalahgunaan wewenang oleh petugas.
"Ini janji kami. Dimana program kerja Kapolri akan melaksanakan transformasi menuju Polri yang presisi," tambahnya. (Rendy)