Terpidana Perampok Uang Rakyat, Buronan Kejari Indragiri Hilir Ditangkap di Palu
Sabtu, 30 Oktober 2021 01:25 WIB
PALU, POSKOTA SULTENG - Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama tim dari Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir, menangkap buronan terpidana kasus korupsi, Mujiono, di Kota Palu, Jumat, 29 Oktober 2021.
Mujiono telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kajari Indragiri Hilir sejak 2002 silam. Ia merupakan karyawan di PT Inhu Tani IV Riau, yang divonis bersalah dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pettipeilohy, melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati, Reza Hidayat mengatakan, pencarian dan penangkapan Mujiono sesuai surat perintah operasi intelijen dari Kajati Riau.
Menurut Reza, pihak Kejati Sulteng langsung menindaklanjuti surat tersebut dan mendapatkan informasi bahwa koruptor itu berada di Kota Palu. Tim Tabur langsung bergerak dan menangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan.
"Terpidana akan diberangkatkan ke Pekanbaru Riau untuk dieksekusi," kata Reza.
Reza menambahkan, Mujiono bersama koruptor lain bernama Agus Sukayanto yang telah terbukti bersalah sesuai vonis Pengadilan Negeri Tembilahan. Keduanya divonis dua tahun penjara dan denda Rp10 juta, subsider tiga bulan kurungan serta membayaruang pengganti masing-masing sebanyak Rp600 juta. (Rendy)