Aksi Unjuk Rasa di Parigi Moutong Berakhir Bentrok, Satu Pemuda Tewas

Minggu, 13 Februari 2022 17:53 WIB

Share
PENGUNJUK RASA - Pengunjuk rasa yang ditangkap polisi (Foto: ist)
PENGUNJUK RASA - Pengunjuk rasa yang ditangkap polisi (Foto: ist)

PARIGI, POSKOTA SULTENG - Aksi unjuk rasa oleh massa Aliansi Rakyat Tani (ARTI) menolak salah satu perusahaan tambang emas di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah berujung ricuh hingga menewaskan satu orang warga.

Ratusan Massa yang memblokade jalan Trans Sulawesi di Kecamatan Tinombo Selatan, Parigi Moutong sejak Sabtu, 12 Februari 2022 siang hingga Ahad 13 Februari dini hari berujung bentrok dengan kepolisian setempat. 

Kepolisian berhasil memukul mundur massa aksi, namun terjadi bentrok. Massa menyerang polisi dengan menggunakan batu, maupun kayu, sementara polisi membalas dengan melepaskan gas air mata. Akibatnya seorang pemuda bernama Erfaldi, asal Desa Tada, Kabupaten Parigi Moutong, tewas.

Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Rudy Sufahriadi memerintahkan jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan penyelidikan terkait tewasnya Erfaldi saat bentrok tersebut. 

"Saat aksi, ternyata ada satu warga meninggal dunia. Saya akan ke sana melihat kondisi yang terjadi di sana bersama Kabid Propam," kata Irjen Rudy Sufahriadi kepada awak media di Mapolda Sulteng, Ahad13 Februari 2022.

Rudi mengatakan, akan menindak tegas pelaku yang telah menewaskan warga tersebut. 

“Kalau ada anggota yang bersalah dalam SOP (standar operasional prosedur), kita akan tindak tegas sesuai dengan aturan berlaku di Polri,” kata Kapolda Rudy.

Sementara terkait warga yang ditangkap dalam pembubaran aksi tersebut kata Kapolda, ia akan mengecek langsung ke lokasi. 

"Sekarang saya akan mengecek lokasi. Nanti setelah dari sana saya akan sampaikan," imbuhnya. 

Kapolda menjelaskan, tindakan pemblokiran jalan Trans Sulawesi oleh massa sudah ketiga kalinya. Massa menuntut pencabutan IUP PT Trio Kencana dan meminta gubernur untuk hadir saat itu.

Halaman
Reporter: Katrin
Editor: Ruslan Sangadji
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler