PALU - Mulai tanggal 21 Februari 2022 Pemerintah Kota Palu memberlakukan pungutan tarif retribusi atau iuran pengangkutan sampah.
Setiap rumah tangga akan dikenakan tarif iuran sampah sesuai besaran daya listrik yang digunakan.
Kepala Bidang (Kabid) pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Hisyam mengemukakan bahwa pemungutan iuran sampah tersebut merujuk pada Peraturan Walikota (Perwali) Palu Nomor 17 tahun 2021 tentang perubahan tarif restribusi jasa umum.
Adapun nominal tarif yang dikenakan adalah:
450 VA : Rp 10 ribu per bulan
900 – 2.200 VA : Rp 35 ribu per bulan
3.500-5.500 VA : Rp 65 ribu per bulan
6.600 VA atau lebih : Rp 85 ribu per bulan
"Mohon bantuannya kepada ketua RT dan RW agar bisa menslyosialisasikan tentang besaran tarif retribusi pelayanan kebersihan ini kepada masyarakat yang ada di wilayah kerjanya masing-masing," terangnya, Selasa 22 Februari 2022
Sementara untuk teknis pembayaran, jelas Hisyam, dengan dua cara, yakni masyarakat dapat menyetor langsung retribusinya ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, lalu akan diberikan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD), sebagai bukti bahwa retribusi sudah dibayarkan.
"Cara yang kedua, Ketua RT setempat nanti diberikan barkode oleh pihak BRI. Jadi masyarakat dapat bertransaksi non tunai melalui aplikasi khusus dengan sistem debet. Yang punya rekening BRI bisa download aplikasinya," jelasnya.
Menurut Hisyam, saat ini pihak DLH Kota Palu masih melakukan kajian dan pendalaman untuk melakukan pencetakan SSRD.
“Karena SSRD tersebut yang menjadi acuan masyarakat dalam membayar restribusi pelayanan kebersihannya,” tambahnya.