Bripka H Tersangka Penembak Erfaldi, Pengunjuk Rasa Tolak Tambang di Parigi Moutong

Rabu, 2 Maret 2022 19:12 WIB

Share
UNJUK RASA - Pengunjuk rasa di Parigi Moutong yang berujung tewasnya seorang warga (Foto: Humas Polres Parigi Moutong)
UNJUK RASA - Pengunjuk rasa di Parigi Moutong yang berujung tewasnya seorang warga (Foto: Humas Polres Parigi Moutong)

PALU, POSKOTA SULTENG - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan Bripka H, anggota Polres  Parigi Moutong sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Erfaldi pada aksi unjuk rasa penolakan perusahaan tambang legal beberapa waktu lalu.

"Penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun," tegas Kapolda Sulteng, Rabu, 2 Februari 2022 di Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) Jakarta.

Penetapan tersangka, kata Kapolda berdasarkan hasil uji forensik dan uji balistik, terhadap senjata api milik anggota polisi yang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa pada 12 Februari 2022 lalu. 

"Hasil uji balistik tersebut identik dengan anak peluru proyektil pembanding, yang ditembakkan dari senjata organik pistol HS9 dengan Nomor Seri H239748 atas nama pemegang Bripka H," ungkap Kapolda.

Begitu pula hasil uji DNA (deoxyribonucleic acid) dari sampel darah yang ditemukan di proyektil identik dengan darah korban. 

Kini penyidik Ditkrimum Polda Sulteng telah memeriksa 14 saksi, termasuk Bripka H, serta mengamankan barang bukti berupa satu butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar baju kaos warna dongker, dan tiga butir selongsong peluru.

Kapolda Sulteng berjanji, tetap profesional menindak anggota yang bersalah melanggar standar operasional prosedur (SOP) maupun tindak pidana.

"Kami profesional menangani anggota yang bersalah melanggar SOP yang telah ditetapkan Bapak Kapolri. Mudah-mudahan ini kali terakhir yang terjadi di tubuh Polri," tutupnya. (Katrin)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler